Nusakini.com--Bogor-Gakkum LHK melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor berhasil mengamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 (empat puluh empat) hektar di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 November 2019. 

Operasi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa penggalian C tanpa izin. Kegiatan penggalian C berupa penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, maka dilakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Tim berhasil mengamankan aktor utama lapangan berinisial BS dengan barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) unit dumptruk, 3 (tiga) unit excavator dan 1 (satu) unit bulldozer dan mengamankan kawasan seluas 44 (empat puluh empat) hektar dengan penyegelan serta melakukan pendalaman dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dilansir dari siaran pers Ditjen Gakkum KLHK, Para pelaku terancam melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10.miliar, dan/atau pasal 109 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas KLHK bersama dengan POLRI dan TNI serta masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan serta merupakan peringatan terhadap kegiatan ilegal yang lainnya.

Sementara Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyebutkan, Operasi ini dilakukan guna melindungi hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kita tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan mengancam kesehatan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat kita. Pelanggaran seperti ini harus kita tegakkan, agar ada efek jera.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin karena tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merusak lingkungan, serta akan mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” ungkap Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono.(R/Rajendra)